prosesi pernikahan adat

PROSESI PERNIKAHAN SUKU BIAK DI PAPUA



Suku Biak mempunyai dua cara dalam melamar calon pengantin. Pertama, Sanepen atau perjodohan di mana proses lamaran dilakukan oleh kedua belah pihak orang tua sejak kedua calon pengantin masih berusia anak. Kedua, Fakfuken adalah proses pinangan yang dilakukan setelah calon pengantin berusia di atas 15 tahun.



Proses perkawinan ini adalah suatu tatacara yang berproses secara teratur dan terorganisir (Fes Eren.) untuk menyatakan suatu perkawinan adat sah dan mendapat legitimasi publik. Dengan demikian maka, system perkawinan orang biak pada dasarnya berproses dalam suatu sistem yang saling terkait yaitu dimulai dari :
·         PEMINANGAN (FAKFUKEN)
Pada tahap awal ini paman dan tante dan anak laki-laki calon suami melakukan pendekatan dengan keluarga pihak perempuan calon istri untuk menyampaikan niat keluarga laki-laki dan aturannya harus 3 (tiga) kali datang meminang karena kali I (pertama) baru bersifat pemberitahuan niat dan keluarga laki-laki pada pihak keluarga perempuan sehingga pihak keluarga perempuan harus berunding terutama dengan pihak anggota keluarga perempuan yang diberi hak istimewa / hak khusus (Binaw).
Orang tua kandung perempuan tidak punya hak untuk memutuskan sendiri kemauannya, karena soal maskawm bagi orang biak adalah hak keluarga ( Hak marga).

·         MASKAWIN (ARAREM)
Pada tahap ketiga peminangan, nilai nominal serta sejumlah piring antik (Benbepon ) dan sejumlah piring besar dan piring makan disepakati jumlahnya, besarnya maskawin pada masyarakat biak disesuaikan dengan beberapa kriteria yaitu:
  1. Jumlah besar atau kecilnya keluarga perempuan sebagai pihak yang akan menerima maskawin dan pada laki-laki.
  2. Status sosial yang disandang keluarga perempuan ( Kepala keret / keluarga berada atau status terhormat lainnya dalam marga).
  3. Kecantikan / kepribadian / gadis murni (Perawan).
Bila maskawin telah disiapkan oleh keluarga laki-laki maka, sebelum diserahkan kepada pihak perempuan, pihak perempuan diberi kesempatan untuk datang meninjau lebih dahulu dan bila sudah memenuhi syarat maskawin yang disepakati kedua belah pihak sudah benar, maka selanjutnya ditetapkan waktu upacara penyerahannya.
Pada waktu upacara penyerahan maskawin diantar kekeluarga perempuan, maskawin dibagi 2 (Dua) bagian yaitu:
  1. Bagian maskawin untuk lepas gendong ( Abobes kapar) khusus untuk orang tua ibu dan anak perempuan yang diminang bagian maskawin lepas gendong ini akan dibagikan kepada pihak keluarga orang tua ibu dan sebagian ditahan sebagai modal maskawin saudara laki-laki bila kelak akan kawin.
  2. Bagian maskawin untuk marga atau keret disebut maskawm inti, karena itu akan dibagi habis untuk seluruh anggota keluarga keret / marga dengan prosentase yang berbeda nilai uang dan barang (Piring) sesuai status anggota keluarga / keret.

v  Proses penyerahan Maskawin (Yakyaker Ararem).
Pada tahap ini maskawin diantar kekeluarga perempuan melalui suatu upacara arak-arakan yang disertai tari dan lagu sehingga sangat meriah. Hal ini dimaksudkan sebagi :
  1. Suatu Show Force (Pamer kekuatan / kebolehan) bahwa keluarga keret / marga pihak laki-laki adalah orang mampu / berada.
  2. Pemberitahuan secara langsung kepada masyarakat luas bahwa perkawinan kedua orang ini (laki – Perempuan) adalah sah dan direstui oleh seluruh keluarga kedua belah pihak dan mengikat kedua keluarga untuk saling menghormati / saling menghargai.
v  Tata cara penyerahan maskawin.
Arak – arakan peserta upacara penyerahan maskawin dibagi dalam 2 (Dua) bagian yaitu:
  1. Bagian I (Pertama) yang terdiri dari Om / Tante / Familie berada dalam satu barisan tersendiri yang bertanggung jawab menyerahkan bagian dari maskawin yang disebut “Abobes Kapar” (Lepas pendong) kepada ibu kandung dan anak perempuan (Calon nikah).
Catatan: Bagian ini akan diperuntukkan kepada keluarga pihak ibu karena ketika jadi pesta adat pihak ini ikut bertanggung jawab.
2.      Bagian ke- II ( Dua) yang terdiri dari maskawin “Baken” (Inti) berada dalam satu barisan yang terdiri anggota keret / anggota keret lain yang terkait hubungan kekerabatan.

·         PERNIKAHAN (WAFWOFER)
Pada tahap ini segala sesuatu yang menyangkut kepentingan keluarga yang bersangkutan ( Pihak lak-laki, maupun perempuan ) sudah terpenuhi sesuai ketentuan adat biak yang berlaku (Maskawin).
Sebelum kedua calon pasangan nikah adat diberlakukan maka, kedua anak tersebut mengalami proses upacara inisiasi (Ramrem), untuk mendapatkan restu keluarga (Legalitas) masing-masing pihak.
Upacara inisiasi tersebut dilakukan oleh pihak Om dan tante kedua belah pihak secara terpisah.
Setelah tahap ini, kedua mempelai laki-laki dan perempuan dipersatukan dan upacara penikahan ( Waiwofer) diberlakukan oleh sesorang tua adat / keret atau oleh seseorang mananwir (Kepala keret / marga / clen) dengan cara meniup asap rokok keatas tangan calon suami-isteri yang sedang berjabat tangan sambil mengucapkan kata-kata pengukuhan nikah adat di hadapan kedua calon suami-isteri, dihadapan keluarga kedua pihak dan disaksikan “TUHAN DI SORGA” DAN BUMI YANG DIPIJAK, nikah adat ( Wafwofer) ini dinyatakan sah dan tidak dibenarkan untuk dibubarkan oleh siapapun dengan alasan apapun. Dengan selesainya upacara pernikahan ( Wafwofer) ini, maka sebuah rumah tangga telah terbentuk dan secara sah dapat melakukan kegiatan kemasyarakatan sebagaimana lazimnya dilakukan keluarga lainnya.

·         UPACARA PENYERAHAN PEREMPUAN (CALON ISTERI) KEPADA LAKI-LAKI (CALON SUAMI) (YAKYAKER).
Tahap ini adalah tahap akhir dari proses perkawinan (Farbakbuk) adat biak yang dilalui setelah “rumah tangga baru” ini berlangsung beberapa waktu lamanya.
Biasanya kedua pasang suami/isteri sudah mendapat anak-anak maka kepada laki-laki (Suami) dan keluarganya wajib memberi ongkos tertentu berupa “makanan dan minuman” khas biak (keladi , bete, petatas, sayuran, ikan, daging babi, dan lain-lain sejenis) serta pula benda berharga lain (Pinang, gelang, perahu dan lain-lain sejenis) kepada pihak keluarga perempuan.
Biasanya pesta adat ini, dipersiapkan dalam waktu yang lama. Dengan demikian maka walaupun pesta adat ini adalah tahap akhir dari proses perkawinan (Farbakbuk) adat biak tetapi acara ini terlepas dan berdiri sendiri artinya dapat diadakan tetapi juga bisa tidak didakan karena bagian akhir dan proses perkawinan ini wajib tetapi bersifat khusus bagi yang mampu melaksanakannya. Upacara pesta adat biak pada tahap kahir ini yang disebut “Yakyaker” ke- II (dua) dalam bentuk “Wor”.
Upacara pesta adat ini mengandung nilai – nilai dasar yang sangat spesifik dalam kehidupan masyarakat biak dikarenakan:


1. Pesta adat ini dilaksanakan untuk unjuk kekuatan dan kemampuan
2. Pesta adat ini dibuat untuk menghormati arwah para leluhur sekaligus mendapat restu agar dalam kehidupan keluarga laki-laki senantiasa terhindar dari mara bahaya.
3. Pesta adat ini dibuat untuk mengekalkan nama keluarga sepanjang sejarah kehidupan masyarakat biak dan biasanya akhir dari upacara pesta adat ini lalu keluarga pihak perempuan menobatkan gelar-gelar kehormatan adat misalnya: ‘Mambri, Korano, Kapisa, Mayor, Sanadi, Mananwir, Binsyowi dan lain-lain (sebagai wujud legitimasi terhadap bobot daripesta adat yang bersangkutan).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Marjinal - Negri Ngeri

analisis lirik lagu Indonesia yang bercerita tentang Indonesia

Wawancara Koperasi Simpan Pinjam Arthamas Depok